PANDEGLANG, BANTEN, - Belum lama dilantik menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pandeglang, Bunbun Buntaran langsung bergerak, menegakan Perda K3 di seputaran Alun-alun Kota Pandeglang, Selasa (19/07/2022)
Alun-alun Kota yang merupakan kawasan ruang terbuka hijau, harus steril dari berbagai aktivitas para pedagang, terlebih Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Kawasan Alun-alun harus steril dari PKL, sebagai mana Perda K3 nomor 4 tahun 2008, ” tukas Bunbun Buntara kepada wartawan disela-sela penertiban.
Dikatakan Bunbun, sebelum dilakukan penertiban ini, pihaknya telah menghimbau dengan cara pendekatan persuasif kepada para pedagang yang mangkal di kawasan Alun-alun Pandeglang, termasuk disepanjang jalan depan GOR Pandeglang.
“Alun-alun Pandeglang adalah sarana olahraga dan bermain. Jadi tidak dibenarkan ada PKL. Para pedagang sudah disediakan tempatnya di Gedung Juang sebagai kawasan terpadu wisata kuliner, ” tambahnya
Selaku penegak Perda kata Bunbun, pihaknya akan bertindak tegas jika masih ada PKL yang berjualan di seputaran Alun-alun Pandeglang. “Bagi para pedagang yang membandel, kita akan tindak tegas mulai hari ini, sesuai intruksi pimpinan, ” tegasnya
Sementara keluhan sejumlah PKL kepada wartawan mengaku pasrah dengan kegiatan pembersihan pedagang yang dilakukan Satpol PP Pandeglang. Bahkan mereka juga mengakui kesalahan mereka yang memaksakan diri berjualan di seputatan Alun - alun kota.
“Sebenarnya kami para PKL gak setuju dengan tindakan Satpol PP ini. Tapi mau gimana lagi jika aturannya gak boleh berjualan di sini ya kami hanya bisa pasrah saja, ” ungkap seorang pedagang, Rumadi.***